Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyosialisasikan istithaah kesehatan sebelum pelunasan haji kepada pemangku kepentingan penyelenggaraan haji dan umrah di Kalteng termasuk awak media.

"Kami menilai kegiatan ini penting karena selain untuk membina relasi secara langsung dengan pers juga untuk menyampaikan informasi lengkap tentang kebijakan haji 2024 kepada masyarakat melalui pemberitaan media," kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi di Palangka Raya, Rabu.

Kakanwil berharap media dapat berperan penting dalam memberi informasi menyeluruh perihal kebijakan haji tahun 2024 seperti istithaah kesehatan haji, biaya penyelenggaraan haji, dan kebijakan lainnya, sehingga masyarakat mengetahui informasi secara jelas seputar penyelenggaraan haji.

Baca juga: Kemenag gandeng PTKIN dan Kanwil sosialisasikan konsep istithaah haji

Dalam sesi talk show, Noor Fahmi menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti tidak ada pembatasan usia, tetapi yang ada adalah istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan pemberangkatan haji bagi calon haji yang masuk nomor urut sesuai data Siskohat.

"Sebelum melunasi, calon haji jamaah dipastikan kondisi kesehatannya melalui skrining atau pemeriksaan kesehatan dua kali," kata Noor.

Apabila pada cek kesehatan pertama terdeteksi mempunyai penyakit sehingga tidak dimungkinkan melaksanakan ibadah haji, maka calon haji diberi waktu untuk pemulihan. Selanjutnya jika pada cek kesehatan kedua masih dinilai tidak layak untuk menjalankan ibadah haji, maka keberangkatannya akan ditunda.

Baca juga: Menag minta skema istithaah kesehatan jamaah haji dimatangkan

Sementara terkait jamaah haji lansia yang pada PIH 2023 lalu mendapat prioritas berangkat hingga jumlahnya mencapai 67 ribu orang, maka pada PIH 2024 akan mengikuti skema istithaah di mana hanya jemaah lansia yang secara fisik dianggap mampu, kuat, dan prima yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Mengenai biaya pemeriksaan kesehatan, Noor menjelaskan saat ini Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan masih membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jamaah yang tidak memungkinkan berangkat bisa limpahkan ke ahli waris

"Harapannya dengan prasyarat istithaah kesehatan ini akan mewujudkan kemandirian dan ketahanan jamaah haji, yakni yang memiliki kemampuan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tanpa bantuan orang lain, alat, dan obat atau dengan tingkat kebugaran jasmani sekurangnya kategori cukup," katanya.
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023