"Total balon udara yang berhasil kami sita bersama tim dari Satpol PP dan PLN ada 23 buah," kata Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan.
Mayoritas balon udara yang disita merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Durenan. Rinciannya, 10 balon disita oleh anggota patroli Polsek Durenan, lima balon oleh anggota patroli gabungan bersama PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan delapan balon oleh tim gabungan dari unsur kepolisian bersama Satpol PP.
Baca juga: Polres Pekalongan sita puluhan balon udara
Baca juga: AirNav Indonesia terima 23 laporan penerbangan balon udara liar
Balon udara yang berhasil disita kemudian dibawa ke markas asal satuan kerja masing-masing. Ada yang disita si Mapolsek Durenan, di kantor PLN dan di Satpol PP. Barang-barang yang diamankan itu selanjutnya bakal dimusnahkan.
Jimmy mengatakan, penindakan atas kepemilikan balon udara atau balon asap itu dilakukan karena dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan.
Hal itu mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana balon asap yang jatuh kerap memicu kebakaran, gangguan jaringan listrik PLN hingga kebakaran rumah penduduk.
Jimmy menegaskan, pihaknya sejak muka telah menyebarluaskan informasi larangan penerbangan balon udara/asap jauh hari sebelum Lebaran Ketupat.
Baca juga: Ribuan penonton saksikan festival balon udara di Wonosobo
"Dari awal kami sampaikan, ini tidak boleh karena berbahaya. Akibatnya bisa menimbulkan kebakaran di jaringan listrik, rumah, atau lahan kering," tuturnya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022