"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Korlantas Polri telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik, terhitung mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei).
Dalam operasi ini, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik lebaran.
Korlantas Polri sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, gerai ataupun SIM Keliling selama periode libur lebaran, 29 April sampai 8 Mei 2022.
Baca juga: Layanan SIM keliling dibuka di empat wilayah pada Kamis
Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.
Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Dalam surat telegram tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Baca juga: Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat telah dibuka kembali
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.
"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," kata Djati.
Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca juga: Korlantas akhiri rekayasa lalu lintas jalan tol
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022