Pemerintah pusat tidak melarang untuk menggelar pawai takbiran, namun harus tetap menaati protokol kesehatanTanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota menggelar pawai takbiran pada malam menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pemerintah pusat tidak melarang untuk menggelar pawai takbiran, namun harus tetap menaati protokol kesehatan," katanya di Tanjungpinang, Rabu.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kepri itu juga telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kepri, bupati dan wali kota se-Kepri.
"Mudah-mudahan momentum indah ini dapat meningkatkan tali silahturahim dan memperkuat taqwa kita," kata Ansar Ahmad.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin mengatakan dari tujuh kabupaten dan kota di wilayah itu, hanya Pemerintah Kabupaten Karimun yang tidak menyelenggarakan pawai takbiran. Takbiran di Karimun hanya diselenggarakan di masjid.
"Tanjungpinang, Bintan, Batam, Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga menggelar pawai takbiran setelah dua tahun tidak dapat melaksanakannya karena aturan pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Sementara terkait "open house" Idul Fitri, menurut dia, masyarakat dapat menggelar "open house". Pemerintah hanya melarang pejabat menggelar "open house".
"Semangat dari ketentuan itu mungkin untuk mencegah agar tidak menghabiskan banyak uang saat perayaan Idul Fitri," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri itu.
Ia menjelaskan jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri tinggal 31 orang, yang tersebar di Batam tiga orang, Tanjungpinang 13 orang, Bintan enam orang, Karimun empat orang, Lingga satu orang dan Natuna empat orang.
Anambas sejak dua pekan lalu nihil kasus aktif COVID-19.
"Kami optimistis Kelri segera nihil kasus aktif COVID-19 kalau dilihat dari tren kasus baru yang drastis menurun, dan jumlah pasien yang sembuh semakin banyak," demikian Muhammad Darwin.
Baca juga: Warga Tanjungpinang mulai berburu minuman kaleng jelang lebaran
Baca juga: Gubernur Kepri larang warga takbir keliling
Baca juga: Pemprov Kepri konsultasikan syarat mudik anak usia 7-17 tahun ke pusat
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022