Khofifah di Kota Batu, jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pengelola daerah tujuan wisata harus melakukan pendataan terkait daya tampung maksimal pada tempat wisata yang ada di masing-masing wilayah.
"Tempat wisata pada titik-titik tertentu bisa menjadi favorit kunjungan wisatawan pada libur Lebaran kali ini. Kapasitas maksimalnya harus ditentukan," kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, dengan adanya pendataan terkait kapasitas maksimal jumlah daya tampung tersebut maka akan mudah untuk melakukan pengawasan agar risiko penyebaran virus Corona bisa diminimalisasi.
Baca juga: Menhub minta polisi menindak tegas bus wisata tak layak operasi
Menurutnya, ada sejumlah tempat wisata yang diperkirakan akan mengalami peningkatan jumlah wisatawan pada libur Lebaran 2022. Diantaranya adalah wilayah Kota Batu, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan di kawasan Padusan, Pacet, Mojokerto.
"Jadi kalau ada kapasitas maksimalnya, lebihnya bisa menunggu sampai yang ada di dalam keluar. Ini pesan kita kepada seluruh bupati wali kota untuk menentukan kapasitas maksimal," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan terkait jumlah kunjungan wisatawan pada tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jawa Timur, Khofifah juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diterapkan kepada para wisatawan.
"Termasuk Kota Batu, kapasitas maksimal tempat wisata itu harus diputuskan. Selain itu pastikan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya dipasang, tapi digunakan," katanya.
Ia menambahkan, sejumlah langkah antisipasi untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus Corona pada libur Lebaran 2022 harus diperhatikan dan dikoordinasikan sebaik mungkin oleh pemerintah daerah.
Kemudian, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi setiap hari agar bisa meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19. Evaluasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
"Ini koordinasi kita melakukan pemetaan, tetapi bahwa evaluasi harian harus dilakukan oleh masing-masing kabupaten kota bersama Forkopimda," katanya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Ma'ruf Amin kagumi kawasan wisata Bukit Menoreh di Jawa Tengah
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022