"Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Wiku mengatakan ada empat aspek aktivitas masyarakat yang diatur, di antaranya syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan memenuhi vaksinasi dengan ketentuan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah dibooster atau dosis penguat dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
Baca juga: Satgas COVID-19 laporkan 31.860.639 penduduk RI terima vaksin penguat
Selain itu, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, kata Wiku, wajib menyertakan hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi.
"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Penerapan prokes untuk mudik sehat 2022
Pemerintah juga mengatur syarat kedatangan luar negeri untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan pekerja migran Indonesia.
Menurut Wiku PPLN wajib mengunduh PeduliLindungi dan mengisi data dasar. Terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura di Provinsi Kepulauan Riau.
"Kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspek COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery," katanya.
Kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN di bawah usia 18 tahun yang didampingi.
Terkait modifikasi mobilitas arus mudik, kata Wiku, dilakukan pemerintah dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.
Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar meminta pemerintah daerah berkomitmen menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama mudik Lebaran 2022.
"Pemerintah daerah harus bisa menjamin protokol kesehatan selalu dijalankan selama masa liburan mudik Lebaran. Potensi kenaikan kasus COVID-19 tetap ada karena virus belum benar-benar hilang," katanya.
Ia mengatakan pemerintah memprediksi 85 juta orang akan mudik tahun ini. Euforia bertemu keluarga di kampung halaman perlu dibatasi mengingat masih dalam masa pandemi.
"Semoga saja tidak akan terjadi lagi lonjakan kasus seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena sebagian besar masyarakat sudah pernah terpapar dan juga telah divaksinasi COVID-19. Namun sekali lagi, jangan pernah lengah menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, kebijakan booster maupun tes COVID-19 tentu bermanfaat dalam upaya penanganan COVID-19. Karena kita masih terus mengejar tercapainya Herd Immunity di masyarakat.
"Bagi yang belum booster, tes merupakan upaya untuk memastikan bahwa mereka yang akan mudik ini tidak sedang menderita COVID-19 yang berpotensi menularkan virus di kampung halamannya," katanya.
Baca juga: Syarat mudik, warga Tangerang ikuti vaksinasi booster naik tajam
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022