memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalanJakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencabut pembatasan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran karena mempertimbangkan pandemi COVID-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali.
Kepala BKD DKI Maria Qibtya di Jakarta, Selasa, mengatakan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 yang mencabut aturan sebelumnya yakni SE Nomor 5 tahun 2022 tentang pembatasan cuti saat pandemi COVID-19.
Dalam edaran terbaru itu, Maria meminta kepala perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah agar selektif memberikan cuti tahunan kepada pegawai di bawahnya.
Ia meminta agar para kepala perangkat daerah mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama 2022.
Dalam keputusan bersama itu, ditambahkan cuti bersama yakni pada 29 April, 4-6 Mei 2022.
Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 2022 yakni 2-3 Mei 2022.
Sehingga apabila digabung libur akhir pekan, cuti bersama dan libur Idul Fitri, maka total hari libur mencapai 10 hari dari 29 April hingga 8 Mei 2022.
Sementara itu, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta selama beberapa minggu terakhir kian terkendali.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien COVID-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (10/4) semakin menurun mencapai 9 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 414 orang dari kapasitas 4.763 tempat tidur.
Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga semakin berkurang dengan keterisian mencapai 113 orang dari kapasitas 763 orang atau mencapai 15 persen.
Sementara itu, jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (18/4) berkurang 248 orang menjadi 2.368 pasien.
Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 734 orang dan penambahan kasus positif COVID-19 lebih rendah mencapai 412 orang.
Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 3,7 persen meski jumlah orang dites usap PCR sepekan terakhir melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 53 ribu orang.
Baca juga: Wagub DKI minta pejabat ASN lapor harta dan kekayaan
Baca juga: ASN DKI diminta jadi contoh dalam antisipasi varian baru COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI bantah wajibkan ASN beli tiket Formula E
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022