Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersiap membuat kebijakan yang mengatur soal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pemprov Sumut sedang menunggu resmi atau wujud fisik surat edaran tersebut. Setelah itu akan melanjutkan pembuatan kebijakan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution di Medan, Senin.

Pemprov Sumut, katanya, tentu saja mengikuti aturan pusat, termasuk terkait dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Nantinya, ujar Faisal, surat edaran Pemprov Sumut itu akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: ASN Palangka Raya diminta tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Menyangkut soal pengawasan kebijakan itu, katanya, biasanya akan diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

OPD atau dinas-dinas, katanya, yang mengetahui persis berapa mobil dinas yang dipakai dan digunakan siapa.

Pemprov Sumut memberlakukan cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni pada 29 April, dan 4, 5, serta 6 Mei 2022, sedangkan libur nasional Idul Fitri pada 1 dan 2 Mei 2022.

Kebijakan pemberlakuan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 375 tahun 2022 serta keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 7 April tentang Perubahan Keputusan Bersama tentang Libur Nasional Idul Fitri.

"Perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 itu sudah dikeluarkan Pemprov Sumut yang ditandatangani Sekda Sumut Afifi Lubis pada 18 April 2022," ujar dia.

Baca juga: Pemda DIY larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran
Baca juga: Bupati Mojokerto larang ASN mudik gunakan mobil dinas

 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022