"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat booster," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Baca juga: Kemenkes: Jangan tunda booster untuk mudik
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
Selanjutnya, kata dia, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.
Baca juga: Kemenkes: Alokasi vaksin di posko jalur mudik capai 1.000 dosis
Baca juga: Menko PMK: Dosis penguat digencarkan di kota pemberangkatan mudik
"Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," katanya.
Jika sudah lewat tiga bulan, kata Nadia, maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna.
"Jadi kita melihat aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022