"Pemerintah melalui Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait protokol kesehatan selama menjalankan praktik ibadah Ramadhan. Namun, pada prinsipnya pengaturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenag tegaskan takbiran keliling tak diperbolehkan
Baca juga: Pemkot imbau warga terapkan prokes saat ibadah Ramadhan
Beberapa kegiatan ibadah yang perlu tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu kegiatan ibadah berjamaah, seperti shalat tarawih, shalat wajib maupun iktikaf, dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Selain itu, perlu diperhatikan juga langkah-langkah untuk memastikan tidak timbul kerumunan, baik sebelum maupun sesudah beribadah.
Pengaturan tersebut perlu diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu pada edaran Kementerian Agama serta instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.
Pengaturan protokol kesehatan mencakup memastikan adanya fasilitas untuk mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh serta penggunaan masker selama menjalankan ibadah.
Wiku mengimbau kepada masyarakat agar setelah selesai melaksanakan ibadah untuk dapat segera kembali ke kediaman masing-masing.
Baca juga: Menag imbau masyarakat gelar shalat Idul Fitri di rumah
Diperlukan juga panitia khusus di tempat ibadah sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya. Perlu juga untuk menjaga kebersihan dan memastikan lancarnya sirkulasi udara di masjid atau mushala.
Jamaah juga diimbau untuk membawa alat ibadah sendiri. "Baik pengurus dan pengelola masjid atau mushala maupun jamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan prinsip bahwa tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan," ujar Wiku yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022