Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah untuk hal iniJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah mempersiapkan sejumlah langkah terkait larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun penerapannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
"Apakah nanti ada penyekatan atau larangan untuk mudik? Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah untuk hal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan persiapan oleh pihak kepolisian dilakukan berdasarkan rencana yang digunakan dalam kebijakan larangan mudik tahun sebelumnya.
"Sudah kita persiapkan rencana pengamanannya. Seperti apa? Tahun lalu sudah tahu. Akan ada penyekatan, ada aturan yang diberlakukan, titik mana penyekatan, mulai dari tol kemudian arteri, jalan lain, sama seperti tahun lalu," katanya.
Meski demikian Yusri menegaskan semua itu masih wacana, karena sebelum kebijakan larangan mudik tersebut dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan terkait harus membahas secara mendetail penerapan kebijakan tersebut.
"Ini masih wacana, kenapa? Karena kita harus menunggu kebijakan dari pemerintah seperti apa. Nanti kalau sudah keluar kebijakan itu, baru kita rapatkan bersama, bagaimana cara bertindak di lapangan, berapa kekuatan yang akan kita persiapkan untuk kegiatan tersebut, kemudian berapa hari. Itu nanti akan kita rapatkan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri berencana menyiapkan 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat mudik Lebaran 2021 yang tersebar di sejumlah wilayah mulai Lampung sampai Bali.
"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan.
Titik penyekatan itu, kata Rusdi, disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah dan jalur selatan.
Menurut dia, pada saat penyekatan, apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.
Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.
Namun, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.
"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW dan Lurah," kata Rudy.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021