Ada yang jadi penekanan terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Sebab di masa pandemik ini penyebaran di wilayah Jatim nomor dua nasionalSurabaya (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah karena kasus COVID-19 di wilayah setempat belum ada penurunan.
"Ada yang jadi penekanan terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Sebab di masa pandemik ini penyebaran di wilayah Jatim nomor dua nasional," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa.
Larangan kegiatan takbir keliling dikeluarkan setelah jajaran Pemerintah Provinsi, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh agama melakukan rapat koordinasi di Mapolda setempat.
Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19
Sebagai gantinya, kata dia, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushalla dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
"Tidak boleh kerumunan. Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh," ucapnya.
Terkait Shalat Idul Fitri, lanjut dia, juga tidak boleh digelar dan masyarakat diminta melaksanakan shalat sunah ini di rumah masing-masing.
Baca juga: Forkopimda Jatim sosialisasi hidup sehat ala gaya "TikTok"
Perwira menengah tersebut menjelaskan tujuan pelarangan shalat berjamaah ini tidak lain meminimalisasi adanya penularan yang berpotensi menjadi klaster.
"Bukan tidak diperbolehkan secara larangan (Shalat Idul Fitri). Yang tidak diperbolehkan kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak melakukan kegiatan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka yang berpotensi mengundang keramaian," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah tidak beda pandangan dengan MUI soal Shalat Id di rumah
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020