"Dari total 9.339 napi di seluruh Lapas dan Rutan di Sulsel, diusulkan 4.417 narapidana mendapat remisi lebaran tahun ini," sebut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kanwil Kemenkuham Sulsel, Taufuqurrahman, dikonfirmasi wartawan, Senin.
Ia mengatakan, dari jumlah napi tersebut telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun subtansif. Kendati demikian, pemberian remisi itu masih sebatas usulan disetujui atau tidak, semua diserahkan ke pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Remisi khusus Waisak 2020 diberikan bagi 1.049 napi beragama Buddha
Taufiqurrahman merincikan, dari jumlah 4.417 napi atau warga binaan itu, dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori remisi khusus (RK) I dan RK II.
Warga binaan yang diusulkan mendapat pengurangan15 hari ada 809 orang diusulkan. Selanjutnya, untuk pengurangan satu bulan sebanyak 3.024 orang.
Kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 502 orang dan diusulkan mendapat remisi dua bulan sebanyak 79 orang warga binaan.
Sementara kategori RK II terdapat hanya tiga orang. Napi tersebut bisa langsung bebas dari hukuman setelah mendapatkan pengurangan potongan sisa masa hukuman yang dijalaninya selama ini.
Mengenai berapa total warga binaan di Sulsel sebagai penghuni lapas maupun rutan, rercatat sebanyak 6.677 orang dan tahanan 2.722 orang.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Robianto menyebut, untuk Lapas Gunungsari Makassar, warga binaan yang mendapat usulan remisi lebaran tahun ini, sebanyak 564 orang.
Warga binaan ini, kata dia, dari berbagai kasus seperti tindak pidana pencurian, narkoba, hingga tindak pidana korupsi yang selama ini menjalani masa hukuman di lapas setempat.
"Jumlahnya ada 564 warga binaan Lapas Gunung Sari Makassar kita usulkan mendapatkan remisi lebaran," sebut Robianto saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk pengusukan remisi, tambah dia, mekanismenya melalui Kanwil Kemenkuham Sulsel lalu diteruskan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk ditindaklanjuti karena merupakan kewenangannya. Pihaknya hanya sebatas mengusulkan.
Mengenai pengusulan remisi, tambah dia, ada berbagai macam, seperti remisi Hari Raya Idul Fitri, hari keagamaan, dan hari kemerdekaan. Warga binaan yang mendapat remisi tersebut mesti memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.
Baca juga: 4.354 narapidana di Aceh diusul dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: 84 narapidana di Kepri dapat remisi khusus Waisak
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020