"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari sebanyak 1.321 perkara, yang mana sebagian besar adalah tindak pidana narkotika sebanyak 1.149 perkara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A Arianto dalam acara pemusnahan narkoba di Jakarta, Rabu.
Jenis narkoba yang dimusnahkan adalah ganja, kristal dan tablet sabu, tablet dan serbuk MDMA, tablet nimatezepam, heroin, alprazolam dan tramadol serta jenis lainnya.
Narkoba tersebut dimusnahkan dalam mesin insinerator, ada juga yang dibakar bersama barang bukti lain. "Yang dimusnahkan semua yang punya ketetapan hukum atau sudah inkrah," ujar dia.
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Baca juga: DKI musnahkan 11.321 botol miras hasil razia
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani pada periode Desember 2018 hingga Oktober 2019, dan sudah inkrah.
Selain itu, barang bukti tindak pidana terorisme seperti buku-buku yang mengarah ke tindak radikalisme, senjata tajam maupun senapan angin, VCD porno juga dihancurkan.
Lima metode penghancuran barang bukti dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, perwakilan BNN, BPOM dan MUI.
Untuk kosmetik palsu berbahaya dan minuman keras, dihancurkan dengan buldoser milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat.
Barang bukti tindak terorisme seperti buku-buku yang mengarah ke radikalisme, dilumatkan dengan kucuran air. Narkoba dimusnahkan dengan mesin insinerator.
Barang bukti senjata dipotong dengan mesin gerinda. Terakhir, barang bukti obat terlarang dan sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019