Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat berbeda pendapat soal dana APBD untuk membantu penyelenggaraan ibadah haji.

Mendagri Gamawan Fauzi pun mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tentang penggunaan dana bantuan bagi jemaah haji pada musim haji 1434 H/2013 M harus hati-hati.

Pasalnya, bantuan bagi penyelenggaraan haji, termasuk dalam kategori bantuan sosial harus diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, tidak mengikat, dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, seperti diatur dalam Pasal 45 Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.

Sebelum peringatan Mendagri itu keluar, memang Pemda DKI melalui Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Budi Utomo membuat pernyataan bahwa jemaah haji dari daerah itu mendapatkan katering dan akomodasi. Bantuan itu sesungguhnya juga sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Lantas, kenapa Mendagri mempertanyakan hal itu?.

Jemaah haji dari Jakarta berjumlah 5.836 orang dengan 13 kloter dan diberangkatkan dari embarkasi Halim Perdanakusuma Jakarta. Mereka dilepas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Selasa (10/9/2013).

Pemprov DKI melalui APBD DKI 2013, telah mengalokasikan dana bantuan jemaah haji asal Jakarta sebesar Rp17,9 miliar, dengan rincian semua calon jemaah haji untuk di Mekkah sebanyak Rp2,7 miliar, anggaran katering sebesar Rp15,2 miliar, dan anggaran-anggaran lain untuk pelatihan dan operasional petugas haji DKI. Dana sebesar itu juga diperuntukan bagi 8.300 jemaah haji.

Dana sebesar itu memang diperkirakan tidak habis. Karena itu jemaah diberikan sarapan, makan siang dan malam. Meski di Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sudah menyediakan transportasi lokal, tetapi jemaah dari daerah ini menyewa angkutan tersendiri yang terkadang menimbulkan rasa cemburu bagi jemaah daerah lain dari tanah air.

Tetapi, pemberian katering dan transportasi itu dapat diteruskan dan hal itu sudah sesuai dengan surat Kementerian Agama, ujar Budi memberi alasan.

Ternyata Budi mendapat dukungan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pemberian bantuan tersebut sangat wajar dan tidak melanggar aturan yang ada, kata Triwisaksana (Penasehat FPKS).

Daerah lain

Sementara itu dari Aceh diberitakan bahwa sebanyak 3.147 calon jemaah haji dari Tanah Rencong, termasuk di dalamnya para petugas, diberi kartu Baitul Ashyi. Kartu tersebut untuk mendapatkan uang wakaf perumahan dari hasil pengelolaan Baitul Ashyi di Mekkah, Saudi Arabia.

Ribuan kartu itu telah ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah beberapa waktu lalu, kata Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh H. Ibnu Sa`dan seusai rapat koordinasi persiapan akhir pelaksanaan pemberangkatan calon Jemaah haji asal Aceh di Banda Aceh, Senin (23/9).

Calon jemaah haji dari Aceh akan bertolak ke Tanah Suci pada 29 September 2013. Sehari sebelum pemberangkatan, seluruh Jemaah sudah harus berada di Asrama Haji Banda Aceh.

Pemda Aceh sebelumnya juga telah mengucurkan bantuan bagi perbaikan asrama haji. Asrama Haji Banda Aceh saat ini sedang dilakukan renovasi dan sebagian besar rusak lantaran dampak dari peristiwa tsunami. Pemda Banda Aceh memberikan kontribusi bagi perbaikan asrama haji sebesar Rp2 miliar.

Terkait kartu Baitul Ahsyi, menurut Kakanwil Kemenag Ibnu Sadan, ini adalah satu-satunya kelompok jemaah dari Tanah Air yang dibekali kartu penerima wakaf. Penerima wakaf Baitul Ahsyi tahun lalu per orang sebesar Rp1.200 real Arab Saudi.

Jadi, ketika jemaah asal Aceh sampai di pemondokan, petugas pengelola wakaf akan mendatangi jemaah dan langsung memberikan uang tersebut. Pemberian uang wakaf itu sudah berlangsung bertahun-tahun sebagai amanah dari pemilik pondokan asal ulama Aceh.

Menurut dia, hal ini yang membedakan jemaah asal Aceh dari daerah lain. Karena itu ia berharap hal ini tidak dijadikan sebagai alasan bahwa jemaah asal dari Serambi Mekkah itu lalu dianggap dapat perlakuan berlebihan.

Dahulu memang ada ulama asal Aceh, yang pondokannya tergusur karena perluasan Masjidil Haram. Lalu ulama tersebut menitipkan uang pengganti dari pemerintah setempat kepada Mahkamah di Arab Saudi. Mahkamah itulah yang kemudian melanjutkan dan mengembangkan uang tadi dengan membangun sejumlah pondokan. Keuntungannya, berupa wakaf tadi, dibagikan kepada jemaah asal Aceh.

Kabar bagus

Dari Maluku Tenggara ada kabar bagus. Pada musim haji tahun 2013 ini Pemda Maluku Tenggara menganggarkan bantuan biaya transportasi bagi calon jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Maluku Tenggara.

DPRD dan Pemerintah Daerah sudah menyetujui besaran biaya yang akan dialokasikan untuk biaya transportasi calon jamaah haji dari Langgur-Makassar PP, yang besarnya mencapai Rp5 Juta per jamaah. Ada peningkatan jumlah bantuan yang diberikan pada 2013 ini dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2012 lalu Pemda hanya memberikan bantuan sebesar Rp4,5 Juta per jamaah.

Calon jamaah haji dari Kota Tual juga diberikan bantuan serupa namun besarannya hanya berkisar Rp3 juta, kata Kabag Kesra Kota Tual, Drs, Zein Matdoan.

Sementara PLH Gubernur Maluku Ros Far-far M. Hum dalam saat upacara pelepasan 565 jemaah haji tahun 1434 H/2013 M di Islamic Center Ambon, Jumat (20/9) mengatakan Pemerintah daerah itu juga memberikan bantuan subsidi bagi 565 jamaah haji.

Itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab serta perhatian sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah Maluku tahun 2008-2013 yaitu membangun Maluku yang sejahtera, rukun, mendidik dan berkualitas dan berbasis kepulauan.

Bantuan subsidi diberikan bagi jamaah haji provinsi Maluku berupa biaya operasional bagi jamaah haji selama berada di Ambon dan nantinya di Makassar. Tak disebut berapa besar angka dari subsidi dimaksud.

Pelaksanaan ibadah Haji merupakan salah satu perjalanan ritual yang sangat istimewa dengan sarat dengan makna-makna hakiki serta perpaduan antara dimensi batinia dan jasmaniah. Sebagai salah satu rukun Islam yang kelima pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu baik dari material maupun spiritual.

Kakanwil kementerian Provinsi Maluku, Prof Dr Abdul Khalik Latuconsina mengatakan, Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah fisik yang wajib dilaksanakan oleh Umat muslim yang mampu baik mampu secara Fisik, material maupun mental spiritual.

Sesuai UU

Sejatinya, jika melihat Undang-Undang Nomor 13 tahun 13 tentang penyelenggaraan ibadah haji, sudah ditegaskan bahwa Pemerintah - termasuk pemerintah daerah di dalamnya - berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.

Jemaah haji juga berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi: pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

Lantas, mengapa bantuan Pemda untuk jemaah haji masih dipersoalkan?

Realitas yang ada bentuk bantuan bagi jemaah haji memang tidak melulu berupa uang, bahkan dari Padang - para bupati setempat membekali rendang untuk seluruh jemaah dari embarkasi daerah itu. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pun tak ketinggalan, membekali jemaahnya dengan ikan kaye.

Terlepas dari kepentingan politik saat Pilkada tengah berlangsung, ternyata seluruh Pemda di tanah air memberi sumbangan positif dalam memberi bantuan bagi calon jemaah haji. Pelaksanaan ritual haji memang dilakukan oleh orang yang memang benar-benar istitoah, punya kemampuan secara fisik (sehat) dan kekuatan finansial.

Atau dengan sebutan lain, haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah) setiap tahunnya.

Begitu agungnya ritual haji. Karena itu, maka jelas bahwa bantuan bagi jemaah haji merupakan wujud untuk meningkatkan ketaqwaan bagi umat. Makin banyak anak bangsa di negeri ini meraih haji mabrur diharapkan akan membawa keberkahan, kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Indonesia pada musim haji 1434 H/2013 M, memberangkatkan sebanyak 168.800 orang dengan rincian 155.200 orang untuk haji reguler dan haji khusus 13.600 orang.

(e001/a011)

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013